Postingan

surat tanah

 Mengenal Jenis-Jenis Surat Tanah Date: Friday, 13 November 2020 Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun ternyata, ada lagi jenis surat-surat yang kerap digunakan masyarakat Indonesia sebagai bukti penguasaan akan sebuah tanah yang biasanya diperoleh secara turun-temurun, sehingga hanya memegang surat tanah tradisional saja. Berikut adalah beberapa surat tanah yang biasa ditemukan di Indonesia : Girik Girik ini bukanlah seperti sertipikat sebagai bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merujuk pada sebuah surat pertanahan yang menunjukkan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam surat ini dapat ditemui nomor, luas tanah, serta pemilik hak atas tanah karena jual-beli atau warisan. Kepemilikan tanah dengan surat girik ini sendiri harus ditunjang dengan bukti lain yaitu kepemilikan Akta Jual be

rj45

https://youtu.be/TWOu7n8O-Dk kabel UTP straight

Pemakaman abi arab saudi

 Pemakaman ayah Al sharayea Cemetery https://maps.app.goo.gl/1rU4FQTWt4nNJS6s6 Block 14 Kobur 195

harga barang honda BR-V 2016

list harga kaki bonda brv

Angka kredit dosen

Gambar
Sumber: https://stebisigm.ac.id/berita432-Angka-Kredit-jenjang-jabatan-dan-pangkat-dosen.html  Berikut ini jenjang jabatan dan pangkat dosen berdasarkan persyaratan jumlah angka kredit:   Jabatan Pangkat Golongan Angka kredit Asisten Ahli Penata Muda III/a 100   Penata Muda Tk. I III/b 150 Lektor Penata III/c 200   Penata Tk.I III/d 300 Lektor Kepala Pembina IV/a 400   Pembina Tk. I IV/b 550   Pembina Utama Muda IV/c 700 Guru Besar atau Profesor Pembina Utama Madya IV/d 850   Pembina Utama IV/e 1050   Sebagai tambahan yang perlu Anda tahu juga, dalam Jabatan dan pangkat dosen, pangkat dan jabatan dosen tidak paralel: a. Ada jabatan yang memiliki dua jenjang pangkat, yaitu : Asisten ahli : III/a dan III/b Lektor : III/c dan III/d Guru Besar : IV/d dan IV/e b. Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat, yaitu: Lektor Kepala : IV/a, IV/b, IV/c c. Kenaikan jabatan tidak bergantung pada pangkat yang dimiliki misal: Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler) Asisten Ahli (100) -

Format Usulan Penilaian Angka Kredit

 https://kepegawaian.ub.ac.id/download/format-usulan-penilaian-angka-kredit/ Format Usulan Penilaian Angka Kredit Ditulis pada tanggal 17 March 2017, oleh fidian 1. PERATURAN No. Berkas  01 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2013 (Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya) Download  02 Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2013 (Perubahan atas Permenpan RB No. 17 Th. 2013) Download  03 Peraturan Bersama Mendikbud Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 (Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen) Download  04 Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Download  05 Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 (Pencegahan Plagiasi) Download  06 Pedoman Operasional PAK Tahun 2019 Download  07 Surat Edaran -Pengantar POPAK Tahun 2019 Download -Pelaksanaan POPAK Tahun 2019 Download -Penjelasan Tambahan POPAK Tahun 2019 Download -Usul Kenaikan Jabatan ke Profesor Download -Wajib Similarity Download 2. DUPAK No. Berkas  01 Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Download 3. PEER REVIEW No. Berkas  01 PEER REVIEW b

Jabatan Akademik Dosen

Gambar
  https://hr.telkomuniversity.ac.id/jad/   home   karir internal karir pegawai dosen tpa planning rekrutmen internal pengembangan kompetensi studi lanjut pelatihan eksternal   layanan sdm layanan online laporan terdampak banjir kartu kesehatan perpanjangan kartu kesehatan konsultasi online telkomedika pencetakkan rfid pendaftaran beasiswa pegawai & anak pegawai pendaftaran pulsa selluler perubahan pulsa selluler pendaftaran linkaja perubahan linkaja perubahan rekening surat keterangan surat visa reimburse fasilitas telekomunikasi peraturan sdm internal eksternal peluang penghargaan internasional download   tentang sdm struktur organisasi sdm statistik kegiatan   faq   sotk Home   Karir     Layanan SDM     Tentang SDM     FAQ   SOTK Jabatan Akademik Dosen Jabatan Akademik Dosen adalah Jabatan yang dapat dimiliki oleh seorang Dosen apabila telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ber-homebase dan telah memenuhi jumlah angkat kredit yang persyaratkan. Jabatan Akademik Dosen an