Sumber: https://stebisigm.ac.id/berita432-Angka-Kredit-jenjang-jabatan-dan-pangkat-dosen.html
Berikut ini jenjang jabatan dan pangkat dosen berdasarkan persyaratan jumlah angka kredit:
|
Asisten Ahli | Penata Muda | III/a | 100 |
| Penata Muda Tk. I | III/b | 150 |
Lektor | Penata | III/c | 200 |
| Penata Tk.I | III/d | 300 |
Lektor Kepala | Pembina | IV/a | 400 |
| Pembina Tk. I | IV/b | 550 |
| Pembina Utama Muda | IV/c | 700 |
Guru Besar atau Profesor | Pembina Utama Madya | IV/d | 850 |
| Pembina Utama | IV/e | 1050 |
Sebagai tambahan yang perlu Anda tahu juga, dalam Jabatan dan pangkat dosen, pangkat dan jabatan dosen tidak paralel:
a. Ada jabatan yang memiliki dua jenjang pangkat, yaitu :
- Asisten ahli : III/a dan III/b
- Lektor : III/c dan III/d
- Guru Besar : IV/d dan IV/e
b. Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat, yaitu:
- Lektor Kepala : IV/a, IV/b, IV/c
c. Kenaikan jabatan tidak bergantung pada pangkat yang dimiliki misal:
Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler)
Asisten Ahli (100) -> Lektor Kepala (400/550/700) (loncat jabatan)
Dalam sistem ini :
a. Angka kredit untuk kenaikan jabatan misal : Asisten Ahli (100) -> Asisten Ahli (150) -> Penilaian Angka Kredit (PAK)
b. Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkat misal: Asisten Ahli (150) -> Lektor (200) -> PAK dan SK Jabatan
Dimungkinkan lompat jabatan melewati satu jenjang jabatan misal: Asisten Ahli menjadi Lektor Kepala (melewati jabatan Lektor). Setiap kali kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama (Tri Dharma Perguruan Tinggi) dari jumlah kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat selanjutnya.
Angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan dan pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit dan persentase masing-masing unsur kegiatan yang ditentukan baik perjenjang maupun kumulatif minimalnya dengan ketentuan 80% harus berasal dari unsur utama (Tri Dharma Perguruan Tinggi)
a. kenaikan pangkat III/a ke III/b jumlah kebutuhan angka kredit adalah 150 – 100 = 50
persentase angka kredit perjenjang yang harus dipenuhi adalah :
Sedangkan persentase angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi adalah :
Agar persentase angka kredit kumulatif minimal ini terpenuhi, maka khusus untuk angka kredit pengangkatan pertama kali sebagai dosen (dalam contoh ini Asisten Ahli 100), dipersentasekan terlebih dahulu ke dalam masing-masing unsur kegiatan, dengan menggunakan pola inpassing jabatan dosen. Hasil persentase tersebut kemudian dijadikan angka kredit lama
Adapun beberapa syarat dan macam kenaikan Pangkat bagi Dosen, yaitu sebagai berikut:
1. Menggunakan angka kredit
telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, >2 tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur DP 3, > baik dalam 2 tahun terakhir
2. Dalam Masa Tugas Belajar
> 4 tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur DP 3, > baik dalam 2 tahun terakhir
3. Telah Selesai Melaksanakan Tugas Belajar
> 1 tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur DP3, > baik dalam 1 tahun terakhir, Pangkat masih gol. III/a bagi yang telah lulus dan memperoleh ijazah magister (S2) dan gol. III/b ke bawah bagi yang telah lulus dan memperoleh ijazah doktor (S3)
4. Karena Menduduki Jabatan Struktural
Dosen yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut, dapat dinaikan pangkatnya setingkat
lebih tinggi apabila :
– > 2 tahun dalam pangkat terakhir. dan
– setiap unsur DP 3, > baik dalam 2 tahun terakhir
5. Karena Diangkat sebagai Pejabat Negara
– > 4 tahun dalam pangkat terakhir. dan
– setiap unsur DP 3, > baik dalam 1 tahun terakhir DP 3 seorang PNS yang diangkat sebagai pejabat negara, atasan langsungnya adalah pimpinan tertinggi pada unit kerjanya dan atasan atasan langsung pejabat penilai adalah pimpinan instansi tertinggi pada instansi asal PNS yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar