Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

surat tanah

 Mengenal Jenis-Jenis Surat Tanah Date: Friday, 13 November 2020 Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun ternyata, ada lagi jenis surat-surat yang kerap digunakan masyarakat Indonesia sebagai bukti penguasaan akan sebuah tanah yang biasanya diperoleh secara turun-temurun, sehingga hanya memegang surat tanah tradisional saja. Berikut adalah beberapa surat tanah yang biasa ditemukan di Indonesia : Girik Girik ini bukanlah seperti sertipikat sebagai bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merujuk pada sebuah surat pertanahan yang menunjukkan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam surat ini dapat ditemui nomor, luas tanah, serta pemilik hak atas tanah karena jual-beli atau warisan. Kepemilikan tanah dengan surat girik ini sendiri harus ditunjang dengan bukti lain yaitu kepemilikan Akta Jual be