Kerjasama Klinik
KERJASAMA USAHA KLINIK
http://pengusaha-hebat.blogspot.com/2014/11/kerjasama-usaha-klinik.html
Tanya:
Saya Ibu Rozi pak, dari daerah Tangerang, mau bertanya dengan bapak masalah kerjasama Investasi di bidang kesehatan.
Saya kekurangan dana untuk pembangunan ruang klinik seluas 100 m2 dengan estimasi biaya keseluruhan sebesar Rp. 550 juta dimana sebesar Rp. 350 juta sudah saya keluarkan dari saya pribadi dan kekurangannya sebesar Rp. 200 juta akan dibiayai dari kerjasama dengan Investor. Ruang baru tersebut akan akan digunakan untuk klinik pasien BPJS yang berlokasi di samping klinik kami yang sudah berjalan yaitu klinik persalinan dan pengobatan umum.
Pertanyaan saya, apakah bagi hasil nanti dihitung dari usaha keseluruhan yaitu klinik pengobatan umum dan bidang yang sudah berjalan atau bisa dari klinik baru untuk BPJS tersebut karena memang kerjasama yang akan saya jalankan dengan investor hanya untuk klinik BPJS saja.
Saya sangat berterima kasih sebelumnya jika mendapat jawaban dari bapak.
Bu Rozi Tangerang
Jawab:
Bu Rozi yang dirahmati Allah, semoga usaha klinik ibu senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah dan bermanfaat untuk masyarakat.
Sehubungan dengan rencana kerjasama dengan investor yang menambahkan modal sebesar Rp. 200 juta yang digunakan untuk menyelesaikan pembangunan ruang klinik baru BPJS tersebut, maka menurut saya kerjasama usaha termasuk segala risiko dan keuntungannya dari klinik baru BPJS tersebut dengan syarat dan tata cara sebagai berikut:
Buat perjanjian tertulis antara Ibu sebagai pemilik sekaligus pengelola Klinik BPJS dengan teman Ibu sebagai investor.
Cantumkan dalam perjanjian tersebut bahwa segala risiko yang akan ditanggung dan keuntungan yang akan dibagi terbatas dari hasil usaha klinik baru BPJS. Ibu boleh menambahkan kalimat yang menekankan bahwa "Segala hasil usaha dari klinik bidan dan pengobatan umum tidak terkait dan tidak dibagi hasilkan dengan perjanjian kerjasama usaha klinik BPJS ini".
Bila antara Ibu dan investor sepakat bahwa dana dari investor sebesar Rp. 200 harus dikembalikan maka sifat dari investasi tersebut adalah Investasi Berjangka Waktu yang suatu saat wajib dikembalikan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan.
Porsi bagi hasil dari kerjasama Klinik BPJS untuk Ibu sebagai berikut: Rp. 350 juta : Rp. 550 juta = 63,6% ditambah peran ibu sebagai pengelola klinik misalnya sebesar 10%, maka bagi hasil hak Ibu adalah sebesar 73,6%.
Porsi bagi hasil untuk Investor adalah Rp. 200 juta : Rp. 550 juta = 36,4% dikurangi 10% hak pengelolaan milik Ibu, hak Investor menjadi sebesar 26,4%.
Angka 73,6% dan 26,4% ini hanya acuan sebagai bahan negosiasi dan tidak baku, karena porsi bagi hasil terbaik adalah hasil kesepakatan negosiasi.
Bila dana investor dikembalikan secara bertahap maka porsi bagi hasil hak investor akan berkurang proporsional sebesar dana yang dikembalikan, dengan contoh perhitungan silahkan klik disini.
Risiko kerugian dibagi proporsional sesuai jumlah modal (share) yang disetorkan, yaitu ibu 63,6% dan investor 36,4%.
Karena kerjasama bagi hasil hanya dari hasil usaha Klinik BPJS maka ibu WAJIB membuat pecatatan/pembukuan hasil usahanya tersendiri terpisah dengan hasil usaha klinik yang sudah berjalan, untuk menghindari fitnah dan konflik dengan investor.
Contoh Perhitungan Pembagian Bagi Hasil & Risiko Hasil Usaha Klinik BPJS:
Resume contoh kesepakatan kerjasama berdasarkan data diatas:
- Share modal dan risiko usaha tanggung jawab Ibu 63,6%
- Share modal dan risiko usaha tanggung jawab Investor 36,4%
- Porsi Bagi hasil hak ibu 73,6%
- Porsi Bagi hasil hak investor 26,4%
Data hasil usaha bulan November 2014:
- Total Pendapatan Klinik BPJS Rp. 100 juta
- Total Biaya Klinik BPJS Rp. 60 juta
- Profit/Laba Klinik BPJS adalah Rp. 40 juta (Rp. 100 juta - Rp. 60 juta)
Maka pembagian keuntungan bulan November 2014 adalah:
- Hak Ibu 73,6% x Rp. 40 juta = Rp. 29.440.000,-
- Hak Investor 26,4% x Rp. 40 juta = Rp. 10.560.000,-
Data hasil usaha bulan Desember 2014:
- Total Pendapatan Klinik BPJS Rp. 40 juta
- Total Biaya Klinik BPJS Rp. 50 juta
- Rugi usaha Klinik BPJS adalah Rp. 10 juta (Rp. 60 juta - Rp. 50 juta)
Maka pembagian kerugian bulan Desember 2014 adalah:
- Rugi tanggungan Ibu 63,6% x Rp. 10 juta = Rp. 6.360.000,-
- Rugi tanggungan Investor 36,4% x Rp. 10 juta = Rp. 3.640.000,-
Kerugian investor ini bisa dibebankan mengurangi jumlah pokok investasi milik investor atau mengurangi hak bagi hasil bulan berikutnya.
Demikian jawaban sederhana saya, semoga memberikan gambaran untuk kerjasama usaha Klinik BPJS Ibu.
Hormat Saya
http://pengusaha-hebat.blogspot.com/2014/11/kerjasama-usaha-klinik.html
Tanya:
Saya Ibu Rozi pak, dari daerah Tangerang, mau bertanya dengan bapak masalah kerjasama Investasi di bidang kesehatan.
Saya kekurangan dana untuk pembangunan ruang klinik seluas 100 m2 dengan estimasi biaya keseluruhan sebesar Rp. 550 juta dimana sebesar Rp. 350 juta sudah saya keluarkan dari saya pribadi dan kekurangannya sebesar Rp. 200 juta akan dibiayai dari kerjasama dengan Investor. Ruang baru tersebut akan akan digunakan untuk klinik pasien BPJS yang berlokasi di samping klinik kami yang sudah berjalan yaitu klinik persalinan dan pengobatan umum.
Pertanyaan saya, apakah bagi hasil nanti dihitung dari usaha keseluruhan yaitu klinik pengobatan umum dan bidang yang sudah berjalan atau bisa dari klinik baru untuk BPJS tersebut karena memang kerjasama yang akan saya jalankan dengan investor hanya untuk klinik BPJS saja.
Saya sangat berterima kasih sebelumnya jika mendapat jawaban dari bapak.
Bu Rozi Tangerang
Jawab:
Bu Rozi yang dirahmati Allah, semoga usaha klinik ibu senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah dan bermanfaat untuk masyarakat.
Sehubungan dengan rencana kerjasama dengan investor yang menambahkan modal sebesar Rp. 200 juta yang digunakan untuk menyelesaikan pembangunan ruang klinik baru BPJS tersebut, maka menurut saya kerjasama usaha termasuk segala risiko dan keuntungannya dari klinik baru BPJS tersebut dengan syarat dan tata cara sebagai berikut:
Buat perjanjian tertulis antara Ibu sebagai pemilik sekaligus pengelola Klinik BPJS dengan teman Ibu sebagai investor.
Cantumkan dalam perjanjian tersebut bahwa segala risiko yang akan ditanggung dan keuntungan yang akan dibagi terbatas dari hasil usaha klinik baru BPJS. Ibu boleh menambahkan kalimat yang menekankan bahwa "Segala hasil usaha dari klinik bidan dan pengobatan umum tidak terkait dan tidak dibagi hasilkan dengan perjanjian kerjasama usaha klinik BPJS ini".
Bila antara Ibu dan investor sepakat bahwa dana dari investor sebesar Rp. 200 harus dikembalikan maka sifat dari investasi tersebut adalah Investasi Berjangka Waktu yang suatu saat wajib dikembalikan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan.
Porsi bagi hasil dari kerjasama Klinik BPJS untuk Ibu sebagai berikut: Rp. 350 juta : Rp. 550 juta = 63,6% ditambah peran ibu sebagai pengelola klinik misalnya sebesar 10%, maka bagi hasil hak Ibu adalah sebesar 73,6%.
Porsi bagi hasil untuk Investor adalah Rp. 200 juta : Rp. 550 juta = 36,4% dikurangi 10% hak pengelolaan milik Ibu, hak Investor menjadi sebesar 26,4%.
Angka 73,6% dan 26,4% ini hanya acuan sebagai bahan negosiasi dan tidak baku, karena porsi bagi hasil terbaik adalah hasil kesepakatan negosiasi.
Bila dana investor dikembalikan secara bertahap maka porsi bagi hasil hak investor akan berkurang proporsional sebesar dana yang dikembalikan, dengan contoh perhitungan silahkan klik disini.
Risiko kerugian dibagi proporsional sesuai jumlah modal (share) yang disetorkan, yaitu ibu 63,6% dan investor 36,4%.
Karena kerjasama bagi hasil hanya dari hasil usaha Klinik BPJS maka ibu WAJIB membuat pecatatan/pembukuan hasil usahanya tersendiri terpisah dengan hasil usaha klinik yang sudah berjalan, untuk menghindari fitnah dan konflik dengan investor.
Contoh Perhitungan Pembagian Bagi Hasil & Risiko Hasil Usaha Klinik BPJS:
Resume contoh kesepakatan kerjasama berdasarkan data diatas:
- Share modal dan risiko usaha tanggung jawab Ibu 63,6%
- Share modal dan risiko usaha tanggung jawab Investor 36,4%
- Porsi Bagi hasil hak ibu 73,6%
- Porsi Bagi hasil hak investor 26,4%
Data hasil usaha bulan November 2014:
- Total Pendapatan Klinik BPJS Rp. 100 juta
- Total Biaya Klinik BPJS Rp. 60 juta
- Profit/Laba Klinik BPJS adalah Rp. 40 juta (Rp. 100 juta - Rp. 60 juta)
Maka pembagian keuntungan bulan November 2014 adalah:
- Hak Ibu 73,6% x Rp. 40 juta = Rp. 29.440.000,-
- Hak Investor 26,4% x Rp. 40 juta = Rp. 10.560.000,-
Data hasil usaha bulan Desember 2014:
- Total Pendapatan Klinik BPJS Rp. 40 juta
- Total Biaya Klinik BPJS Rp. 50 juta
- Rugi usaha Klinik BPJS adalah Rp. 10 juta (Rp. 60 juta - Rp. 50 juta)
Maka pembagian kerugian bulan Desember 2014 adalah:
- Rugi tanggungan Ibu 63,6% x Rp. 10 juta = Rp. 6.360.000,-
- Rugi tanggungan Investor 36,4% x Rp. 10 juta = Rp. 3.640.000,-
Kerugian investor ini bisa dibebankan mengurangi jumlah pokok investasi milik investor atau mengurangi hak bagi hasil bulan berikutnya.
Demikian jawaban sederhana saya, semoga memberikan gambaran untuk kerjasama usaha Klinik BPJS Ibu.
Hormat Saya
Komentar
Posting Komentar